Modus Dijadikan Konten Kreator, Predator Anak Sukses Gagahi Dua Anak Di Bawah Umur
Menjadi konten treator saat ini memang sedang digandrungi masyarakat dengan berbagai usia. Namun sayangnya, ada saja ulah oknum yang menggunakan dalih menjadikan seseorang sebagai konten kreator untuk memuluskan niat jahatnya.
Seorang pemuda inisial FR (23) contohnya, dengan dalih akan menjadikan dua remaja usia 13 dan 12 tahun menjadi konten kreator ternyata malah meluapkan nafsu bejatnya pada dua korbannya tersebut.
Kejadian pertama pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu, FR melancarkan aksinya dengan mengiming – imingi korban inisial FA (13) akan dijadikan konten kreator dan diberi uang serta HP. Korban yang tergiur pun menerima tawaran pelaku dan bersedia diajak ke Apartemen Trans Park Juanda, Bekasi Timur.
Sampai kamar apartemen, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku dengan ancaman akan dibunuh menggunakan pisau jika korban menolak. Korban yang ketakutanpun terpaksa memenuhi keinginan bejat si pelaku.
Kejadian kedua, pelaku berhasil merayu korban kedua inisial O (12) dan membawanya ke apartemen Urbano, Bekasi Utara pada 2 September 2024. Dengan gaya rayuan yang sama dan ancaman yang sama seperti yang dialami FA, pelaku kemudian berhasil menggagahi anak usia 12 tahun tersebut tanpa daya.
Kedua korban sendiri kemudian melaporkan kejadian nahas yang menimpa mereka kepada aparat kepolisian.
“Laporan pertama datangnya dari FA tertanggal 8 Agustus 2024 dan 0 tertanggal 3 September 2024.” Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual. Dengan begitu, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di kemudian hari.