Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Kemasan Dan Label Yang Dilarang Untuk Penerbitan Sertifikat Halal
Memiliki sebuah kemasan berlabel untuk produk yang kita buat memang sangat penting. kemasan berlabel atau logo sendiri dibuat berguna sebagai identifikasi produk kita agar mudah ditemukan oleh konsumen. Seiring perkembangan digital, kemasan, label atau logo produk pun kemudian berkembang pesat dari yang awalnya cuma tulisan, kini marak digunakan juga gambar – gambar unik yang diharapkan bisa menarik perhatian calon konsumen.
Namun perlu diingat, diera dimana pemerintah memberlakukan wajib halal pada produk dalam dan luar negeri seperti saat ini, Badan Penjamin Proses Halal (BPJPH) sendiri menerbitkan aturan – aturan terkait penamaan hingga bentuk label dan kemasan. Setidaknya ada tiga hal yang harus dihindari dalam hal bentuk kemasan dan label jika pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal.
Seorang Pendamping Proses Halal (PPH) asal UIN Sunan Kalijaga Halal Center, Adhitya Zulkarnain memaparkan jika bentuk label yang dilarang digunakan adalah pertama jika ada unsur bentuk gambar hewan yang diharamkan.
“Label atau kemasan tidak boleh mengandung unsur gambar anjing atau babi dan turunannya. Nah diera digital ini kita sendiri kadang suka melihat tuh gambar – gambar lucu kedua hewan tersebut yang kadang juga dijadikan karakter di film kartun anak dan digemari. Nah ini yang harus hati – hati, jangan sampai pelaku usaha lupa kalau hal – hal tersebut dilarang untuk digunakan sebagai kemasan dan gambar label.” Terangnya saat dijumpai dikediamannya pada Rabu, 25/09.
“Yang kedua, kemasan atau label tidak boleh ada gambar pornografinya, terakhir tidak boleh mengandung bentuk dan gambar yang mengandung unsur pornografi. Itu semua nanti dicek dan ditanyakan dalam sistem SIHALAL saat pengajuan sertifikasi halal”Pungkasnya.