Bandar LampungDAERAHNASIONALPENDIDIKAN

Instruksi Pertama Gubernur Lampung, Ini Peringatan RMD Untuk Seluruh Kepala Sekolah Di Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan instruksi untuk melarang penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban study tour yang membebani orang tua. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Thomas Amirico saat menghadiri pembinaan kepala sekolah dan guru SMAN, SMKN, SLBN, dan Cabang Dinas Wilayah I di GOR Wayhandak, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan pada Sabtu (22/02).

Thomas Amrico juga menegaskan akan memberi sanksi kepada sekolah atau guru yang melanggar aturan ini.

“Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, dan mewajibkan siswa mengikuti study tour yang bisa membebani wali murid,” Kata Thomas.

Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan program inovasi di pendidikan yang mencakup peningkatan prestasi akademik, karakter siswa, dan pengembangan sarana serta prasarana sekolah. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun untuk melihat kemajuan.

Thomas juga menyatakan akan ada uji kompetensi bagi kepala sekolah untuk memastikan pengelolaan yang baik. Harapannya, semua pihak dapat memahami dan menjalankan kebijakan ini dengan tanggung jawab. Kegiatan ini juga berfungsi sebagai sosialisasi mengenai larangan dan program inovasi yang harus dilakukan.

“Kami akan mengecek langsung bagaimana kepala sekolah berkomunikasi dan mengelola manajemen sekolahnya. Yang merasa hebat dan bekerja dengan baik, akan diuji,” tambahnya. “Kami hadir sebagai sahabat dan mitra, bukan sebagai ancaman. Mari kita bersama-sama mencari solusi terbaik dan bersinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Lampung,” Pungkas Thomas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *