Kakek Cabuli Cucu Di Pringsewu Sempat Rekam Perbuatannya Di HP Korban
Pringsewu, beeoninfo.com
Pencabulan terhadap anak masih marak terjadi di Lampung. Kali ini seorang kakek berinisial ST (61) warga Gadingrejo harus merasakan jeruji besi dingin Polres Pringsewu karena telah tega melakukan pelecehan seksual pada cucu tirinya sendiri. Mirisnya, si kakek ini bahkan pernah merekam perbuatan bejatnya tersebut.
Polres Pringsewu sendiri menangkap ST pada Senin sore, (24/02) dikediamannya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan jika perbuatan cabul ST dilakukan sebanyak total 5 kali, dengan waktu terpisah dibulan Februari ini.
“Total pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali. Waktu pencabulan dalam satu bulan dilakukan dua kali di hari yang berbeda” Terang AKBP Yunus. Selasa, (25/02).
“Korban dicabuli oleh pelaku saat korban bermain kerumah ST. Pelaku sendiri memang leluasa melakukan pencabulan itu karena kondisi rumahnya selalu sepi” Tambahnya.
“ST juga pernah mencabuli korban didepan rekan korban. Bahkan ST meminta rekan korban untuk merekam perbuatannya yang bejat itu menggunakan HP milik korban”Lanjut AKBP Yunus.
Berdasar atas pengakuan rekan korban yang merekam itulah, perbuatan ST akhirnya terbongkar. Rekan korban yang kemudian menceritakan kejadian tersebut pada ibunya, lalu sang ibu melaporkan cerita anaknya pada orangtua korban.
Ibu korban yang tidak serta merta percaya kemudian melakukan pemeriksaan pada HP milik anaknya dan kaget saat melihat rekaman perbuatan cabul tersebut masih tersimpan.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam, polisi mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk massa.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku terjerat UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.