Bandar LampungKRIMINAL

Tidak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Seorang Ibu Penjual Keripik Di Bandar Lampung Terpaksa Di Tangkap Polisi Karena Laporan Palsu

Bandar Lampung, beeoninfo.com

Melapor kehilangan motor, seorang ibu rumah tangga warga Langkapura kini harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor Kedaton, kota Bandar Lampung. Bukan tanpa alsan, unit Reskrim Polsek Kedaton terpaksa meringkusnya karena terbukti dan mengakui jika dirinya ternyata membuat laporan palsu terkait kehilangan motor tersebut.

Wika Martha (37) yang kesehariannya berprofesi menjadi penjual keripik mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena dirinya sudah tidak sanggup membayar cicilan motor tersebut.

“Tersangka mengaku jika dia nekad membuat laporan palsu tersebut karena dia sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan motornya” Ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Pada Senin (05/05)

Diceritakan oleh Kombes Pol Alfret, awalnya tersangka mendatangi Polsek Kedaton pada Selasa (29/04) bersama suaminya untuk melaporkan tindak pidana pencurian kendaraan.

“Dalam laporannya, tersangka mengaku ditodong oleh kawanan pencuri dan kemudian motornya dirampas. Lokasi kejadian disekitar daerah Nunyai Rajabasa.” Ujar Kombes Pol Alfret.

Tindakan cepat pun dilakukan, para aparat penegak hukum kemudian melakukan olah TKP sesuai dengan lokasi yang disebutkan oleh tersangka dalam laporannya.

“Namun kemudian, saat olah TKP para aparat kepolisian menemukan hal – hal yang janggal dan kemudian penyidik pun melakukan pendalaman pada tersangka.”Lanjut Kombes Pol Alfret.

“Saat pendalaman itulah akhirnya tersangka mengaku jika laporannya sengaja dibuat – buat dengan dalih dirinya tidak mampu lagi membayar cicilan” Imbuhnya.

Atas kejadian ini, wika Martha pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Rabu (30/04) dini hari. Sementara itu Polisi juga kemudian menyita motor Honda Beat miliknya yang ternyata dititipkan dirumah salah satu kawannya.

“Polisi juga menyita STNK atas nama tersangka dan dokumen laporan polisi selain motor Honda Beat miliknya”Pungkas Kombes Pol Alfret.

Atas tindakannya tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dan terancam hukuman maksimal 1 Tahun 4 Bulan penjara dan Pasal 266 Tentang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Dokumen Otentik dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *