KRIMINALLampung SelatanNASIONAL

KPK Upaya Paksa Sita 13 Bidang Tanah Di Lampung Selatan Dan 1 Bidang Di Tangerang, Ini Masalahnya

Lampung, beeoninfo.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upaya paksa sita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol trans Sumatera (JTTS). Proyek Pengadaan lahan JTTS sendiri dikerjakan oleh PT Hutama Karya Tahun anggaran 2018 – 2020.

Penyidik KPK sendiri melakukan upaya paksa penyitaan 14 bidang lahan tersebut pada 29 April 2025 lalu seperti dijelaskan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (06/05).

“Keseluruhan aset tersebut bernilai 18 milliar yang dananya bersumber dari dugaan korupsi tersebut. Bidang tanah ini sudah lunas dan akan kita tuntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut” Terang Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada tanggal 14 – 15 April 2025 KPK sendiri sudah melakukan penyitaan sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Mayoritas lahan tersebut adalah milik petani dan baru dibayar uang mukanya saja sebesar 5 – 20 persen pada tahun 2019 lalu.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini KPK sendiri mengatakan sudah menetapkan status tersangka namun belum disiarkan ke publik. Rencananya semua akan diinformasikan pada saat upaya penangkapan paksa maupun penahanan.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan tiga orang untuk bepergian keluar negeri terkait penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *