Bandar LampungKRIMINALNASIONAL

Kasus Pencemaran Nama Baik di Instagram Warga Bandar Lampung Melapor Ke Polda Lampung, Ancaman Pidananya Tidak Main – Main

Bee Media Online, Bandar Lampung

Era modern dan digital memang secara langsung tak langsung membuat kita tidak dapat terpisahkan dari sosial media. Namun dalam hal penggunaannya, sosial media juga yang kini dipayungi hukum bisa membuat kita mengalami kerugian jika kemudian tidak dapat menahan diri.

Seperti yang dialami oleh Andri, warga Kupang Teba, Teluk Betung Utara Bandar Lampung ini demi memperbaiki citra nama baik keluarganya terpaksa melaporkan salah satu akun instagram bernama Flisti21 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Dalam akun tersebut, dari pantauan tim beeoneinfo.com terlihat sebuah photo keluarga Andri dan istri beserta anak – anaknya. Dalam caption tersebut tertulis kata – kata yang tidak mengenakkan bagi Andri dan kemudian beberapa tulisan lain yang intinya meminta Andri mengembalikan harta perhiasan dan surat – menyurat yang dititipkan ibunya kepadanya.

Akibatnya, Andri sendiri kemudian merasa namanya dicemari dan melalui kuasa hukumnya, Law Firm ADV. GUNAWAN, S.H., M.H., C.I.L melaporkan akun tersebut ke Unit kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Lampung.

“Andri resmi melaporkan akun instagram flisti21 karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik” Tegas Gunawan, kuasa hukum Andri saat dihubungi via pesan whatsapp pada Senin, 19 Mei 2025.”

“Kita sudah pelajari, sudah juga diskusi dengan rekan – rekan sejawat di Law Firm saya. Intinya unsur – unsurnya sudah masuk dan bisa dipidanakan karena ada kata “Keluarga Biadab” yang sangat membuat Andri dan keluarga merasa terhina dan dicemari nama baiknya” Tegas Gunawan.

“Dalam kasus ini kita sependapat jika akun flisti21 diduga kuat melanggar Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan ini mempertegas beberapa pasal dan menambah pasal baru yang mengatur tindak pidana seperti pengancaman, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda. yang di duga di lakukan oleh Akun Flisti 21 Dkk.” Kata Gunawan

Ancaman hukuman yang terkait dengan UU ITE, termasuk perubahan terbaru, meliputi Ancaman hukuman penjara bisa mencapai 6 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Denda juga dapat dikenakan, dengan jumlah maksimum Rp1.000.000.000,00.” Papar Gunawan.

Gunawan juga menjelaskan, tidak perlu mencari awal muasal permasalahan karena Undang – undang tersebut tidak mengatur demikian. Masih menurut Gunawan, sesuai bunyi pasal dalam undang – undang tersebut, jika ada unsur penghinaan dan membuat citra orang lain rusak sudah cukup bukti untuk mendapatkan sanksi pidana.

Malah, Gunawan juga mengatakan jika kemudian ternyata apa yang ditulisnya tidak dapat memenuhi dua alat bukti, pemilik akun instagram tersebut bisa saja dijerat dengan pasal tambahan lainnya.

Sementara itu FLS (25) yang diduga pemilik akun flisti21 menyatakan sangat yakin memiliki bukti kuat atas apa yang diposting diakun instagram tersebut.

“Oh tentu saja, saya masih waras mas. Kalo perlu mas hubungi langsung sumbernya saja biar anda tidak menyebarkan berita yang benar bukan hoax.” Balas FLS saat dihubungi tim redaksi melalui sambungan whatsapp pada Senin sore, 19 Mei 2025.

Laporan Andri pada aparat kepolisian yang didampingi kuasa hukumnya kemudian diterima oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dan saat ini sedang dalam pengembangan.

“Laporan andri tertuang dalam register bernomor LP/B/349/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggla Jum’at 16 Mei 2025. Saat ini kami (Aparat Kepolisian) belum bisa memberikan penjelasan terkait perkembangannnya. Nanti setelah ada tindak lanjut akan kami kabari pihak media. Yang pasti, jika kemudian unsur – unsur pelanggarannnya mencukupi, kami tidak akan berlama – lama bergerak dalam pelayanan hukum” Tegas salah satu petugas Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung yang menangani kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *