Bandar LampungDAERAHKRIMINAL

Polda Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Via Sosmed Di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bee Media Online

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung terus melakukan proses pendalaman pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan warga Kupang Teba Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, Andri.

Pada kesempatan kali ini, petugas subdit 5 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengambilan keterangan saksi – saksi yaitu istri dan anak pelapor dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

“Kami hari ini bergerak untuk mengumpulkan keterangan para saksi. Untuk sekarang kami ambil keterangan dari anak dan istri pelapor.” Jelas Ipda Tomizon, Panit 1 Unit 3 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Lampung saat ditemui diruang kerjanya pada Sab’tu (31/05).

“Bahan keterangan ini nantinya akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk proses selanjutnya, harap bersabar ya” Pungkas Ipda Tomizon.

Adapun Nicholas Andrew (22), putera dari Andri mengatakan sangat lega karena permasalahan ini kemudian telah ditangani secara intensif oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Menurut Nicholas, masalah ini memang patut dicari kebenarannya karena secara tak langsung telah membuat keresahan dikehidupannya.

“Saya sangat lega, sebab gara – gara postingan akun yang dilaporkan ayah saya itu, semua kenalan dan kerabat saya tahu jika ada keributan di medsos dan tak sedikit yang bertanya.” Terang Nicholas.

“Tentu saja saya merasa resah, sebab bingung saya menjelaskan pada mereka yang melihat postingan itu. Saya sendiri enggak tau apa permasalahannya tiba – tiba muncul diberanda sosmed saya berikut wajah dan photo keluarga saya.” Lanjut Nicholas.

Nicholas sendiri berterimakasih pada aparat Ditreskrimsus Polda Lampung yang bekerja cepat untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Sangat berterimakasih pada Polda Lampung. Ini cara satu – satunya membersihkan nama baik keluarga saya.”Pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Andri dan keluarga GUNAWAN, S.H., M.H., C.I.L menyatakan jika dirinya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Gunawan juga menyatakan jika ada satu perkataan yang menjadi sorotannya dan dia sangat yakin juga menjadi perhatian dari aparat hukum.

“Jadi ada kata “KELUARGA BIADAB” ya, nah disitu si penyebar informasi diakun flisti21 harus bisa membuktikan dimana kebiadaban keluarga ini. Jika tidak bisa membuktikan, artinya fitnah kan ?” Tegas Gunawan.

“Disini juga kita sedang melakukan pengembangan sendiri dan hasilnya kuat dugaan ada pihak lain yang terlibat. Nanti kita padukan hasil kita ini ke tim Unit Siber juga agar bisa menjadi bahan pertimbangan” Tutup Gunawan.

Gunawan menambahkan, jika kemudian dugaan keterlibatan orang lain terbukti maka timnya akan mempertimbangkan untuk mengenakan pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penyertaan

Sekedar mengingatkan, Andri, warga Kupang Teba, Teluk Betung Utara Bandar Lampung ini demi memperbaiki citra nama baik keluarganya terpaksa melaporkan salah satu akun instagram bernama Flisti21 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Dalam akun tersebut, dari pantauan tim beeoneinfo.com terlihat sebuah photo keluarga Andri dan istri beserta anak – anaknya. Dalam caption tersebut tertulis kata – kata yang tidak mengenakkan bagi Andri dan kemudian beberapa tulisan lain yang intinya meminta Andri mengembalikan harta perhiasan dan surat – menyurat yang dititipkan ibunya kepadanya.

Akibatnya, Andri sendiri kemudian merasa namanya dicemari dan melalui kuasa hukumnya, Law Firm ADV. GUNAWAN, S.H., M.H., C.I.L melaporkan akun tersebut ke Unit kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Lampung pada Senin 19 Mei lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *