Bandar LampungDAERAHLampung Tengah

Polsek Terbanggi Besar Di Laporkan Ke Bid Propam Polda Lampung, Ini Alasannya

Bandar Lampung, beeoninfo.com
Dodi Sanjaya, seorang warga desa Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung tengah didampingi beberapa kerabatnya menyambangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Tujuannya adalah untuk melaporkan dugaan tidak profesionalnya pelayanan Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar Lampung Tengah atas permasalahan yang dihadapinya.

Abdul Azies, kerabat Dodi Sanjaya menjelaskan pada pihak media jika awal permasalahan terjadi saat Dodi Sanjaya melapor perihal seorang wanita berinisal SL yang meminjam kendaraan roda duanya namun tidak dikembalikan dengan alasan hilang.

“Jadi awalnya saudara saya ini membuat laporan pengaduan ke Polsek Terbanggi Besar, yang dilaporkan adalah saudari SL, yang meminjam kendaraannya namun hingga kini tidak dikembalikan dengan alasan hilang” Cerita Azies saat ditemui didepan gedung Bidpropam Polda Lampung pada Selasa (09/09).

“Laporan awal itu tanggal 30 Juli 2025, Dodi kemudian menerima surat tanda bukti laporan pengaduan bernomor STPLB/284/VII/SPKT/SEK TEBAS/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG. Waktu itu tujuannya adalah melaporkan sdri SL ini karena meminjam kendaraan namun tidak dapat mengembalikan dengan alasan hilang dibawa rekannya.” Lanjut Azies yang juga merupakan salah satu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Lampung.

“Tapi setelah dipelajari, ternyata ada kejanggalan. Dalam surat itu tidak ada keterangan siapa terlapornya, padahal jelas Dodi bersama Irene kawan wanitanya juga didampingi oleh orangtua Irene dan beberapa rekannya turut serta membawa SL ke Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada pengaduan pertama itu” Sambungnya.

“Yang lebih aneh lagi, saya mendapat penjelasan dari kuasa hukum Dodi, Musawir. SH jika menurut keterangan polisi pada Musawir, olah TKP ternyata bukan tempat awal kejadian pertama melainkan tempat dimana SL meminjamkan motor tersebut pada orang lain sehingga motor itu raib hingga kini” imbuhnya.

Azies juga menjelaskan, bahwa kemudian pihaknya sudah mendatangi Polsek Terbanggi Besar dan menemui penyidik, hasilnya adalah kemudian Dodi diminta untuk membuat laporan ulang. Namun kemudian 3 hari setelah membuat laporan tersebut Dodi mendapat kabar tidak memuaskan jika SL yang seharusnya menjadi terlapor malah berstatus saksi. Sementara yang diduga pelaku penggelapan adalah orang yang bernama Indra.

“Tanggal 16 Agustus 2025 kita buat lagi laporan lagi, kemudian tanggal 19 Agustus kami mendapat pemberitahuan jika SL malah menjadi saksi, sementara terduga pelaku bernama Indra. Kami tentu saja heran, yang dilaporkan siapa, yang diduga pelaku siapa.” Ungkap Azies.

Atas dasar – dasar perkembangan proses kasus yang menurut pihak Dodi Sanjaya sangat merugikan dirinya, akhirnya merekapun kemudian memutuskan untuk melaporkan penyidik di Polsek Terbanggi Besar pada Bidpropam dengan dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jadi ada dugaan kelalaian, bahkan bisa disebut tidak profesional dalam bekerja para penyidik di Polsek Terbanggi Besar ini, makanya kita keluarga besar bermusyawarah dan kemudian memutuskan untuk melaporkan hal ini pada Bidpropam Polda Lampung.” Tegas Azies.

Azies mengungkapkan, dalam proses pengungkapan kasus ini pihak Polsek Terbanggi Besar diduga kuat mengabaikan tugas Kepolisian RI yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Yang tidak diperhatikan oleh aparat Polsek Terbanggi Besar adalah seseorang bisa terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika seseorang tersebut meminjam barang dan kemudian barang tersebut hilang karena kelalaiannya.” Papar Abdul Azies.

Azies juga mengatakan jika dirinya sangat prihatin andai semua aparat Kepolisian bekerja seperti aparat Polsek Terbanggi Besar. Sebab aparat Polsek Terbanggi Besar mengabaikan unsur – unsur dugaan turut bersama – sama dalam melakukan kejahatan.

“Ya kan gawat ini, bisa aja kemudian jadi modus baru pinjam motor kawan, terus pura – pura hilang atau dibawa kabur kawannya yang lain. Yang meminjam aman cuma jadi saksi, yang punya motor merugi” Pungkas Azies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *