Kronologi Penangkapan Oknum Kapolres Terduga Pelaku Cabul 3 Bocah Dibawah Umur Yang Videonya Di Upload Di Situs Dewasa
Nasional, beeoninfo.com
Entah apa yang merasuki pikiran AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, seorang oknum polisi yang menjabat Kapolres Ngada sehingga tega mencabuli bocah dibawah umur disebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Parahnya lagi, pencabulan itu kemudian dia rekam dan kemudian disebarkan melalui sebuah situs porno luar negeri di Australia. Hasil pengembangan, AKBP Fajar sendiri kemudian terungkap setidaknya telah melakukan perbuatan bejat cabuli 3 orang bocah masing – masing berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. Imelda Manafe, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Kupang menyampaikan jika semua korban saat ini masih dalam bimbingan dan perawatan.
“Untuk korban usia 3 tahun saat ini dalam bimbingan orangtuanya, yang usia 12 tahun sekarang dalam pendampingan kami sementara yang usia 14 tahun belum dapat ditemui” Terang Imelda pada Senin (10/03) dikutip dari pos-kupang.com.
Bukan itu saja, AKBP Fajar sendiri sebelumnya diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika menjelaskan pada wartawan jika AKBP Fajar telah menjalani serangkaian tes dan hasilnya positif.
“Hasil serangkaian tes urine dan lain – lain (AKBP Fajar) positif sabu – sabu” Terang Kombes Henry pada Selasa (04/03).
Kejahatan bejat Kapolres Ngada ini sendiri diungkap oleh pihak berwajib dari Australia Federal Police (AFP). Dimana AFP menemukan ada video asusila dari Kota Kupang yang terunggah disebuah situs porno.
AFP kemudian melaporkan pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada tanggal 22 Januari 2025 dan kemudian suratnya diterima pada keesokan harinya oleh Ditreskrimum Polda NTT.
“Suratnya dari Hubinter Mabes Polri disitu berisi laporan dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang yang ditemukan rekaman videonya disebuah situs dewasa oleh AFP. Kemudian kamipun melakukan serangkaian pengembangan dan pemeriksaan saksi – saksi” Terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers pada Selasa (11/03) sore.
Polda NTT kemudian melakukan pemeriksaan pada sebuah hotel di Kota Kupang dan melakukan pemeriksaan pada 7 saksi dalam upaya pengembangan. Hasilnya, Polda NTT kemudian berhasil mengungkap bahwa benar terjadi kasus pelecehan seksual dengan kekerasan pada anak disebuah kamar dihotel tersebut.
“Hasil penyelidikan benar diduga pelaku melakukan pemesanan kamar pada 11 Juni 2024 dengan identitas tidk terbantahkan lagi yaitu sebuah photo copy SIM milik terduga pelaku yang ditemukan diresepsionis hotel tersebut” Papar Kombes Pol Patar.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 2025 AKBP Fajar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian mengaku jika dirinya telah melakukan perbuatan – perbuatan sesuai dengan apa yang ditulis dalam surat Hubinter Mabes Polri.
Pada tanggal 24 Februari 2025 kemudian AKBP Fajar langsung digelandang ke Mabes Polri untuk kembali menjalani pemeriksaan hingga saat ini.