Bandar Lampung, Beeoninfo.com
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan meraih peringkat kedua dalam ajang Askompsi Digital Leadership Government Awards (ADLG Awards) 2026.
Prestasi tingkat nasional ini menjadi pengakuan atas kepemimpinan digital Pemerintah Provinsi Lampung, sekaligus momentum untuk membuktikan bahwa transformasi teknologi mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Raden Gani Muhamad, Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, didampingi Ketua Tim Penilai ADLG Awards 2026, dalam acara Grand Award di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam ajang yang diselenggarakan Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia itu, Marindo menempati posisi kedua setelah Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Posisi berikutnya diraih sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap visi dan tata kelola digital, kepemimpinan teknologi, serta kemampuan membangun kolaborasi dan menyinergikan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, capaian tersebut juga membawa tantangan bagi Pemprov Lampung. Transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi atau sistem yang dibangun, melainkan sejauh mana teknologi mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital harus dilihat dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu meninggalkan pola pembangunan aplikasi secara sektoral dan beralih menuju ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi.
Dengan sistem yang saling terhubung, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Tomsi juga mengingatkan pentingnya peran sekretaris daerah sebagai koordinator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peran tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh OPD bergerak dalam satu arah, menggunakan standar yang selaras, dan menghindari tumpang tindih sistem.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, sekretaris daerah memiliki peran sebagai koordinator penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
Karena itu, keberhasilan transformasi digital membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Bappeda, perangkat daerah pengelola keuangan, Inspektorat, hingga seluruh OPD.
Integrasi data, penyederhanaan proses bisnis, peningkatan kompetensi aparatur, serta keselarasan perencanaan dan penganggaran menjadi faktor penting agar digitalisasi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur teknologi.
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga membuka peluang untuk memperkuat analisis data, memetakan kebutuhan masyarakat, dan mendukung pengambilan keputusan. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan regulasi, etika, keamanan informasi, serta kesiapan sumber daya manusia. (*)

