Bandar Lampung, beeoninfo.com
Maraknya kasus keracunan karena makanan yang berasal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi keprihatinan tersendiri ditengah masyarakat. Di Bandar Lampung sendiri, baru – baru ini telah kembali terjadi kasus keracunan akibat mengkonsumsi produk dari dapur MBG.
Tercatat, Sebanyak 172 orang yang terdiri dari 147 siswa dan 25 guru di SMAN 6 Bandar Lampung dilaporkan mengalami gejala keracunan massal pada Rabu, 22 April 2026.
Atas kejadian ini akhirnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Lunik pun kemudian direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk tidak beroperasi sementara dengan alasan sedang dalam investigasi.
Disinilah kemudian banyak masyarakat bertanya – tanya, mengapa hanya dihentikan sementara dan apakah tidak ada tindakan hukum karena telah membuat ratusan nyawa terancam?
Menjawab hal ini, ketua Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum (LPBHNU) Bandar Lampung, Advokat Gunawan, S.H., M.H., CIL menyatakan bisa saja tindakan hukum pidana pada Dapur penyedia MBG ditegakkan tapi tentunya harus memenuhi persyaratan.
“Bisa saja, asal aspek – aspek pidananya terpenuhi. Yang utama tentu saja adanya pelapor ya” Buka Gunawan melalui sambungan seluler pada Senin (04/05).
“Korban bisa melaporkan ke aparat Kepolisian untuk diadakan investigasi dan penyelidikan. Jika kemudian terbukti ada kelalaian, maka pihak dapur bisa dikenakan KUHP dan UU Pangan pasal 360 jika korban mengalami luka berat atau sakit. Pasal 359 jika kemudian menyebabkan kematian, pasal 204 jika kemudian ada unsur kesengajaan dan UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan pasal 134 yang menegaskan jika yang memproduksi atau yang mendistribusikan pangan yang tidak aman dapat dikenakan sanksi pidana/administratif” Papar Gunawan.
Gunawan juga menambahkan, langkah hukum pidana bisa menjadi peringatan untuk menertibkan SPPG – SPPG yang lain.
“Bisa dikatakan akan menjadi efek jera dan akan menjadi kehati – hatian bagi SPPG yang lain. Pemerintah sudah mengatur sedemikan ketat Standar Operasi Prosedur (SOP) di SPPG, jadi menurut saya jika ada lagi masalah keracunan, berarti disini yang terjadi adalah kelalaian karena SOP tidak dijalankan” Imbuhnya.

