0 3 min 1 bulan

Nasional, beeoninfo.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk dan Kementerian ATR/BPN.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara 15 September 2026, menyusul OTT Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek yang menjaring 17 orang. Dari 8 tersangka, empat di antaranya berasal dari lingkar dalam Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN

2. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq – Politikus Partai Golkar, Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan

4. Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen

5. Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

6. Muhammad Fakhry

7. Erwin

8. Rizal Pahlefi

Penyidikan mengungkap praktik transaksi gelap untuk memuluskan perpanjangan izin dan sertifikat tanah proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Adrianto Pitojo Adhi diduga mengalirkan uang pelicin Rp1,5 miliar ke lingkaran dekat Menteri ATR/BPN guna mempercepat penerbitan HGB.

KPK juga menyita barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah. Uang rupiah dan valas itu ditemukan dalam 20 koper, kardus dan boks. Estimasi sementara Rp106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan konstruksi perkara berawal dari lobi intensif hingga pemberian uang.

“Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tersangka yang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Konstruksi perkara ini diawali dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon dengan komunikasi intensif serta pemberian uang kepada pihak-pihak terkait,” tegas Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai “pengepul” dana suap.

Penetapan tersangka dari lingkar pejabat tinggi ATR/BPN membuktikan masih suburnya praktik percaloan politik dan penyalahgunaan wewenang di sektor perizinan properti.

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana jumbo tersebut untuk membongkar potensi keterlibatan pejabat publik lainnya.

Pasca penangkapan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid absen dalam rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).

Dalam rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan Aset BUMD itu, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.

Usai rapat, Ossy tak menjawab saat ditanya soal alasan ketidakhadiran Nusron. Namun, dia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ossy juga meminta agar semua pihak tak berspekulasi karena belum ada keterangan resmi dari KPK. Dia meminta semua pihak menunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *