0 5 min 1 bulan

Pesawaran, beeoninfo.com

Upaya perbaikan nama baik kedelapan anak – anak yang dituduh tanpa bukti dilakukan oleh kuasa pendamping warga Dusun Mutun, Desa Sukajaya Pesawaran. Abdul Azies selaku kuasa pendamping masyarakat Dusun Mutun, Sukajaya Lempasing juga mendorong agar pihak Lampung Marriott Resort & Spa melaporkan ke aparat penegak hukum soal perusakan dan pencurian yang terjadi di gedung Helipad hotel tersebut beberapa waktu lalu.

“Kita sudah meminta Kepala Dusun Mutun, Slamet Riyadi untuk membersihkan nama baik mereka.” Ucap Azies saat ditemui di Cafe Waroeng Oma Sukarame, Kamis (17/09).

Azies juga kemudian mengapresiasi Kepala Dusun Mutun yang kemudian kooperatif dan telah mengabarkan pengumuman melalui suara pengeras masjid pada Kamis malam (17/09) ba’da Maghrib.

Adapun untuk dua warga lain yang belum memberikan klarifikasi, saat ini tim investigasi dilapangan sedang berupaya mengumpulkan bukti – bukti tambahan.

“Mereka diduga kuat menyebarkan informasi hoax berupa keterangan jika CCTV Marriott merekam anak – anak tersebut. Beberapa tangkapan layar pembicaraan pengakuan warga sudah kami dapatkan. Sambil menunggu waktu somasi habis kami pelajari dulu” Papar Azies.

Namun Azies menegaskan, langkah hukum yang akan diambil tetap tergantung pada keluarga 8 anak di Dusun Mutun tersebut.

“Ya kami menunggu, saya sendiri sarankan selesaikan secara kekeluargaan. Enggak enak masih tetangga” Imbuhnya.

Somasi sendiri diterbitkan oleh Azies melalui lembaganya dan ditujukan pada Kepala Dusun Mutun dan dua warga lainnya. Somasi itu dikirimkan kemudian pada Kamis pagi (17/09) dan kemudian disikapi dan dijalankan Kepala Dusun Mutun pada Malam harinya selepas shalat Maghrib dengan membuat pernyatan melalui pengeras Masjid.

“Assalamualikum wr wb.
Pebgumuman kepada seluruh masyarakat mutun khususnya ibu².terkait mediasi dirumah saya beberapa waktu lalu.
Saya a/n kepala dusun mutun menyampaikan dan mengklarifikasi terkait dugaan pencurian dan pengrusakan yg dilakukan oleh anak²kita 8 rang
.

Alhamdulillah setelah di selidiki anak2 kita 8 orang ini tidak terbukti melakukan hal yg di tuduhkan salah satu pihak merriot.
Saya kepala dusun mutun mengklarifikasi bahwa anak² tsb tidak bersalah dan bukan tersangka.kepada ke 8 keluarga anak² saya mohon maaf didlam penempatan mediasi yg lalu kurang pas
,

Dan untuk ke 8 anak² kita ini mudah mudahan bisa beraktifitas seperti biasa dan tidak ada buli di medsos..”

Bunyi pengumuman tersebut melalui pengeras suara Masjid.

Langkah somasi diambil oleh pihak keluarga untuk membersihkan nama baik anak – anak mereka. Seorang ibu dari 8 anak tersebut menyatakan jika anak mereka bahkan sempat enggan bersekolah karena malu.

“Anak saya sempat tidak mau sekolah, malu katanya karena dituduh maling dan ditanya – tanya depan orang ramai” Ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis.

Perwakilan Orangtua lain yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika mereka sebelumnya sudah memiliki kesepakatan jika memang anaknya yang melakukan pencurian dan perusakan di Marriott maka mereka siap mengganti dan menerima anak – anaknya dihukum.

“Kami bukan tipe orangtua yang selalu membela anak – anaknya jika melakukan kesalahan. Kami justru akan menambah hukuman pada mereka jika terbukti. Tapi masalahnya bukti – bukti sendiri hanya berdasar katanya dan tidak ada bukti kuat berupa rekaman CCTV atau apa yang memang menampilkan anak – anak kami sedang melakukan tindak kejahatan” Jelasnya.

Pihak orangtua sendiri makin geram saat mereka diinterogasi dipelataran rumah Kepala Dusun Mutun dan kemudian menyebar pergunjingan jika anak – anak mereka adalah pelaku pencurian dan perusakan.

“Makanya kami ambil langkah ini (somasi). Kami memohon pada Pendamping Hukum kami pak Azies agar dibuatkan suratnya”Tandasnya.

Adapun negara sendiri sebenarnya telah mengatur bagaimana perlakuan terhadap anak usia dibawah umur yang menjadi tertuduh, saksi ataupun sudah menjadi tersangka.

Ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan identitas anak (termasuk anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku, korban, atau saksi) diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sementara bagi orang – orang yang bergunjing, menyebarkan informasi palsu dan kemudian merugikan orang lain serta mencemarkan nama baik maka bisa dikategorikan Fitnah berdasarkan Pasal 434 KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 hingga 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *