Nasional, beeoninfo.com
Kementrian Haji (Kemenhaj) memberikan sanksi pemblokiran Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua travel umrah.
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait dengan adanya dugaan penelantaran jama’ah umroh dengan cara menunda dan membatalkan keberangkatan ibadah Umroh Jama’ahnya.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

HUBUNGI KONTAK KAMI DI 0882 7673 5166
Ada dua perusahaan Travel Umroh yang saat ini terkena sanksi pemblokiran SISKOPATUH dari Kemenhaj yaitu PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata.
PT Annisa Ahmada Travelindo terkena penindakan karena diduga melakukan pelanggaran berat yakni penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi (26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah) yang terlambat dipulangkan, serta kegagalan memberangkatkan 282 jemaah di Tanah Air dalam kurun 2×24 jam. Pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 terkait jadwal keberangkatan bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Kasus penundaan massal PT Annisa Ahmada ini sebelumnya sempat mencuat di daerah. Dilansir dari detikJatim, sekitar 360 jemaah umrah asal Mojokerto dan Jombang membatalkan atau tertunda keberangkatannya akibat permasalahan travel tersebut.
Salah satu jemaah asal Mojokerto, Abdul Jalil (53), menceritakan rasa gusarnya setelah gagal berangkat bersama anaknya. Padahal, ia menabung sejak tahun 1995 demi bisa menunaikan ibadah umrah dengan biaya total Rp 67,6 juta.
“Kalau sudah pasti tanggal 5 September, saya berangkat. Kalau tanggal 5 tidak jadi berangkat, saya minta refund saja,” ujar Jalil.
Jemaah lainnya, Novi Atriani (25), mengaku diminta biaya tambahan Rp 3 juta dengan alasan kenaikan harga avtur pesawat. Namun, ia tetap batal berangkat meski sudah siap di bandara pada 30 Agustus 2026.
Menanggapi keluhan jemaah, Manajer PT Annisa Ahmada Cabang Mojokerto, Zulfa Rizki Maulana, berdalih bahwa pihaknya menjadi korban penipuan oleh agen tiket pesawat asal Jakarta.
“Kendalanya ada di agen tiketnya. Kami ditipu agen tiketnya. Jadi, kami masih berusaha untuk memperbaiki kerugian kami. Kami sudah membayar tiketnya,” jelas Zulfa dikutip dari detikJatim.
Sementara itu, pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata didasari pengaduan masyarakat atas penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Travel ini terbukti tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah lunas.
Tak hanya itu, PT JGroup terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak ke entitas lain sembari meminta biaya tambahan. Terdapat sedikitnya 19 jemaah lain yang turut dirugikan karena travel gagal menyelesaikan kewajiban refund sesuai proses klarifikasi.
Tidak sampai hanya disitu, Kemenhaj juga mengancam akan mencabut ijin operasional keduanya jika permasalahan penyelesaian tanggung jawab tidak dilaksanakan.
“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” tegas Atty.
Kemenhaj juga meminta pada masyarakat agar lebih cermat memilih travel dan tidak mudah tergiur janji keberangkatan cepat maupun harga murah.

