0 3 min 7 bulan

Natar, beeoninfo.com

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pasar Natar, kecamatan Natar Lampung Selatan, Yusna Liana menyambut baik rencana dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung dalam hal melaksanakan giat Sosialisasi Dan Edukasi Sertifikat halal Skema Self Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil.

Menurut Yusna, kegiatan memang seharusnya rutin diadakan mengingat pentingnya sertifikat halal dan masih banyaknya pelaku usaha kecil yang belum memahami regulasi hukum kewajiban bersertifikat halal bagi produknya dan tata cara melakukan pendaftaran.

“Ya, ada pengurus dari LP3H UIN Sunan Kalijaga yang menghubungi saya, kemudian secara singkat memaparkan rencana giat sosialisasi tersebut. Kita sangat sambut baik ya, kemudian kita persilahkan segera dilaksanakan, enggak usah audiensi – audiensilah, pokoknya saya setuju, laksanakan saja” Terang Yusna Liana melalui sambungan telepon pada Sabtu sore (25/10).

Yusna sendiri mengatakan bahkan siap mendukung dan membantu semaksimal mungkin agar kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar.

“Kita memang butuh soalnya sosialisasi seperti ini, apalagi kewajiban sertifikat halal untuk UMKM ini diberlakukan pada Oktober 2026 nantikan. Harapan saya, tim LP3H UIN Sunan Kalijaga juga mau melayani semua pertanyaan dari UMKM di Pasar Natar” Pungkas Yusna Liana.

“Semoga kemitraan ini bisa berlangsung dengan baik dan dapat membantu para pegiat UMKM di Pasar Natar ini.” Tutup Yusna.

Sementara itu, salah satu pengurus LP3H UIN Sunan Kalijaga Korwil Lampung, Adhitya Zulkarnain menyatakan terima kasih atas kepercayaan dan ijin dari Kepala UPT Pasar Natar untuk menggelar sosialisasi tersebut.

“Alhamdulillah ya, langsung disambut baik. Tentu saja kami juga semua pengurus LP3H UIN Sunan Kalijaga Korwil Lampung akan menjaga kepercayaan ini dan menjaga integritas kami selaku Pendamping Proses Prosuk Halal. Kami pastikan semua terlayani dengan solutif, edukatif dan tanpa pungutan biaya” Tegas Adhitya.

Adhitya juga menyatakan, kegiatan Sosialisasi secara tatap muka akan digelar dengan para pelaku UMKM di Pasar Natar dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam waktu dekat, sekitar satu minggu lagi dari hari ini. Pihak UPT Pasar Natar juga membantu kami dengan menyiapkan sarana tempat dan perlengkapannya. Sudah kami tinjau kemarin dan memang sesuai harapan kami. Terima kasih banyak buat UPT Pasar Natar khususnya atas dukungannya” Tutup Adhitya.

Kewajiban produk bersertifikat halal tertuang pada  UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan undang-undang ini, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang mengandung unsur non-halal yang wajib mencantumkan keterangan “tidak halal”. 

Rencananya, kewajiban sertifikat halal bagi UMKM sendiri akan mulai diberlakukan pada 26 Oktober 2026 mendatang. Sementara saat ini pemerintah melalui BPJPH sendiri terus membantu para pelaku usaha UMKM mendapatkan sertifikat Halal gratis dengan meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 juta Sertifikat Halal se Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *