Bandar Lampung, beeoninfo.com
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Bandar Lampung, Gunawan, S.H., M.H., CIL memberikan pernyataan terkait kasus kuota Haji tahun 2023 – 2024 yang menimpa eks mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Gunawan, kasus tersebut sangat dipaksakan dan diduga sebagai penegakkan hukum yang mengesampingkan pemenuhan unsur pidana korupsi tapi cenderung hanya berasar asumsi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal menentukan tersangka seseorang dalam kasus kuota Haji ini harusnya menunggu hasil audit dari BPK.” Terang Gunawan saat dihubungi via telepon pada Selasa (13/01).
“Tapi seperti yang sudah kita ketahui bersama, KPK sendiri kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz pada Kamis (08/01/2026) lalu, sementara hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu belum selesai.” Tambahnya.
Selain itu, Gunawan juga menyikapi tidak adanya tindakan pada beberapa orang yang diduga terlibat dan mengembalikan dana haji tersebut.
“Terus bagaimana dengan orang-orang yang disita, orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka?, bagaimana tindakan KPK ?”Lanjutnya.
Gunawan menegaskan, terkait pembagian kuota ini sebenarnya ada undang – undang yang menguatkan posisi Menteri Agama untuk itu.
“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan administratif kepada Menteri Agama untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan. Adapun kalau kemudian ada perbedaan sudut pandang kemudian bisa dijalankan opsi evaluasi”Jelas Gunawan.
Gunawan menegaskan besar kemungkinan akan ada langkah hukum yang juga diambil oleh pihak Yaqut Cholil.
“Kemungkinannya adalah akan melakukan langkah praperadilan dan gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH). Dan kemudian meminta Presiden RI yakni Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK” Pungkas Gunawan.
Diakhir, Gunawan juga mengingatkan pada KPK jika penetapan tersangka juga harus menganut azas Hak Azasi Manusia (HAM).
“Penetapan tersangka harus profesional, proporsional, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran HAM.”Tutup Gunawan.

