0 4 min 2 bulan

Bandar Lampung, beeoninfo.com

Meski sudah mendapatkan pengawalan ketat, dana desa saat ini masih menjadi target “bancakan” para kepala desa yang hanya memikirkan kemakmuran dirinya sendiri. Di Lampung sendiri, berita terakhir tercatat jika Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satreskrim Polres Tanggamus meringkus satu kepala desa yang diduga kuat menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp. 1.030.000.000.

Oknum berinisal FH yang merupakan Kepala Pekon/Kepala Desa Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dijemput paksa oleh Unit TIPIKOR Reskrim Polres Tanggamus pada Sabut, 13 Desember 2025 karena dinilai tidak kooperatif saat digelarnya serangkaian penyelidikan yang panjang.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., dan Kanit Tipidkor Sa Reskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd. saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Modus yang dilakukan FH adalah adalah dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik.

Dirangkum dari berbagai sumber, ciri – ciri suatu desa terindikasi dugaan melakukan tindak pidana korupsi sendiri bisa dilihat atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Berikut adalah ciri – ciri desa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Minim Transparansi
Tidak ada laporan penggunaan dana desa yang dibuka untuk umum, warga tidak tahu anggaran kegiatan, dan Pemerintah desa cenderung tertutup atau marah jika ditanya anggaran. Hal inipun sebenarnya sudah menjadi salah satu perhatian khusus dari Kementrian Desa dan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. PMK ini menjadi rujukan utama yang mengatur agar pengelolaan dana desa dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proyek Fisik Tidak Sesuai/Fiktif
Ciri berikutnya adalah Proyek asal-asalan (kualitas rendah), pengerjaan terlambat, atau papan informasi proyek tidak dipasang. Masyarakat sendiri berhak mempertanyakan, bahkan melaporkan jika kejadian janggal seperti ini terjadi.

Kejanggalan Anggaran
Kejanggalan anggaran bisa dilihat jika laporan realisasi sama persis dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), menunjukkan adanya mark-up atau data palsu.

Peningkatan Harta Kekayaan
Indikasi ini bisa dilihat jika kemudian Kepala Desa dan atau aparatur desa mengalami peningkatan harta kekayaan yang terjadi secara cepat dan dianggap tidak normal.

Pengelolaan Desa Oleh Keluarga
Indikasi kuat akan terjadinya tindak pidana korupsi juga sewajarnya boleh dicurigai jika aparatur desa sebagai bagian dari pengelolaan dana desa didominasi oleh keluarga Kepala desa. Biasanya, hanya posisi – posisi tidak penting saja yang dipegang oleh pihak lain dan itupun biasanya dipegang oleh pihak yang mudah diintimidasi.

BPD Hanya Pajangan
Yang terakhir adalah minimnya pengawasan. Badan Permusyaratan Desa (BPD) umumnya dikondisikan untuk diisi oleh orang – orang dekat oknum Kepala Desa yang berniat menyalahgunakan anggaran dana desa. Dengan cara ini oknum kepala desa akan dengan mudah melakukan mark up atau bahkan menyelenggarakan kegiatan fiktif guna memperkaya diri dan kelompoknya.

Anggaran dana desa sendiri sebenarnya sangat bermanfaat untuk seluruh warga jika dikelola dengan baik. Namun sayangnya, masih banyak desa – desa di Indonesia umumnya, Lampung khususnya yang pengelolaan dana desanya masih berusaha diakali oleh oknum – oknum kepala desa.

Memberantas tindak pidana anggaran dana desa paling tepat adalah jika dilakukan pengawasan langsung oleh masyarakatnya sendiri. Berani bertanya dan berani melaporkan jika dugaan tindak pidana korupsi terindikasi kuat terjadi dan harus kuat dalam tekanan intimidasi adalah syarat utamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *