Bandar Lampung, beeoninfo.com
Dugaan jual beli buku cetak, paksaan membayar komputer hingga 6 bulan kedepan dan tidak jelasnya hewan Qurban yang dibeli oleh pihak wali murid di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 10 Bandar Lampung mencuat ke publik.
Menurut narasumber yang enggan namanya disebutkan, nominal yang harus dirogoh wali murid untuk membayar semua keperluan tersebut dinilai sangat membebankan.
“Harganya lumayan mahal dan anehnya variatif. Saya sendiri kalo tidak salah kena Rp. 160 ribu untuk buku cetak dan Rp. 20 ribu untuk penggunakan komputer yang wajib dibayar hingga 6 bulan kedepan. Sementara ada wali murid lain yang kelasnya sama dengan anak saya bahkan menyentuh angka Rp. 400 ribu untuk beli buku cetak tersebut” terang narasumber melalui sambungan telepon pada Senin (20/07).
“Wali murid juga sebenarnya sudah mulai resah saat dulu ada permintaan sumbangan Rp. 50 ribu per murid alasannya untuk membeli sapi Qurban saat Idul Adha, tapi sampai saat ini kami tidak melihat bentuk sapinya”Keluhnya lagi.
Menanggapi hal ini, Abdul Azies yang merupakan penggiat aktivis pendidikan dan tergabung di Lembaga Perlindungan Konsumen menyatakan jika benar terjadi seperti itu maka bisa saja oknum yang melakukan perbuatan disebutkan dijerat dengan hukum pidana.
“Kalau benar seperti itu ya, menjual buku dan lain – lain itu jelas melanggar aturan” Kata pria yang biasa disapa Azis ini.
Azis memaparkan, terkait larangan itu semua sudah tercakup dibeberapa aturan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Pasal 181 berbunyi pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, hingga seragam di satuan pendidikan, kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah/madrasah bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik yang dikuatkan dengan surat edaran bernomor B-2230/Kk.10.08/2/PP.01/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Larangan Jual Beli Buku LKS.
“Jelas itu pungli kalau benar ya. Saran saya laporin aja ke Polisi aja, ada pidananya itu karena pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 423 KUHP bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan” Tegasnya.
Azis juga menghimbau pada semua wali murid ditingkat pendidikan manapun agar tidak takut jika mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak adil dari pihak penyelenggara pendidikan.
“Jangan takutlah, itukan hak kita dan memang dilindungi negara makanya ada aturan dikeluarkan. Jika butuh konsultasi juga bisa hubungi saya untuk konsultasi. Insya Allah kita akan bantu.” Tutupnya.
Hasil penelusuran media ini, Kepala Madrasah (Kamad) MIN 10 Bandar Lampung yaitu Hj. Wiwin Sriani, M.Pd.I sendiri memiliki sejarah permasalahan yang sama saat menjadi Kamad di MIN 8 Panjang Bandar Lampung.
Bahkan melihat dari jejak digitalnya, beberapa guru dan wali murid sendiri sempat menggelar unjuk rasa di MIN 8 Bandar Lampung karena kebijakannya yang sangat memberatkan.

