Bandar Lampung, beeoninfo.com
Banyak hal berubah seiring terbitnya Undang – Undang Cipta Kerja, termasuk di dunia perijinan. Pemerintah sendiri melalui Kementrian Investasi Dan Hilirisasi/BKPM melakukan penyesuaian pada situs mereka yaitu Online Single Submission (OSS) yang biasa digunakan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibatnya, banyak pelaku usaha dan pendamping UMKM khususnya banyak sekali mengalami kendala, apalagi minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah pada perubahan saat ini.
Salah satunya adalah Adhitya Zulkarnain, Salah seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPH) asal UIN Sunan Kalijaga Cabang Lampung yang mengalami banyak kesulitan dalam hal pendampingan khususnya pada pelaku usaha yang bergerak dibidang kedai makanan.
“Perubahan dan penyesuaian terjadi mulai diakhir tahun 2025 hingga awal 2026 kalau disitus OSS. Saya sendiri sempat kesulitan, hingga memutuskan untuk mempelajari secara otodidak” Terang pria yang biasa disapa Adhit ini saat ditemui dikediamannya di Tanjung Raya, Kedamaian Bandar Lampung pada Rabu (04/02).
“Sekarang, khusus kode KBLI awalan 56xxx kebanyakan masuk ke kategori usaha kelas menengah. Nah itu untuk proses penerbitan NIB nya berbeda.” Imbuhnya.
Adhit mengatakan dampaknya lumayan signifikan terhadap proses percepatan penerbitan sertifikat halal gratis program dari BPJPH.
“Ya lumayan, rata – rata Pendamping PPH memang tidak paham dengan perubahan dan penyesuaian ini jadi kami sedikit kebingungan. Tapi sekarang perlahan sudah bisa kita atasi.
Untuk membantu pendamping PPH lainnya. Adhit juga telah menyiapkan bahan khususnya untuk penerbitan NIB unit usaha Kedai Makanan.
Berikut adalah Proses tahap demi tahap Penerbitan NIB, penapisan Amdalnet dan cara pembuatan Polygon :

