Bandar Lampung, Beeoninfo.com
Sebanyak 76.294 kursi disiapkan bagi calon peserta didik baru di 318 sekolah negeri se-Lampung dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur reguler untuk jenjang SMA dan SMK negeri mulai 15 hingga 19 Juni 2026.
Dimana, Ratusan sekolah tersebut terdiri dari 208 SMA negeri dan 110 SMK negeri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Menurut Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H mengatakan, proses pendaftaran jalur reguler telah dimulai dan akan berlangsung selama lima hari.
“Hari ini kita mulai SPMB untuk sekolah reguler dari tanggal 15 sampai 19 Juni. Pengumumannya nanti tanggal 24 Juni,” ungkapnya.
Masih kata Thomas, seluruh panitia penerimaan murid baru telah disiagakan untuk menerima sekaligus memverifikasi dokumen pendaftaran para calon peserta didik.
Thomas mengingatkan, masyarakat untuk memahami mekanisme seleksi yang diterapkan, terutama pada jalur domisili yang kerap disalahartikan hanya berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Yang perlu dipahami masyarakat, jalur domisili bukan ditentukan oleh jarak tempat tinggal, tetapi nilai yang menentukan kelulusan. Jika nilainya sama, baru jarak yang menjadi pertimbangan. Jika nilai dan jaraknya sama, maka usia yang akan dilihat, siapa yang lebih tua,” jelasnya.
Thomas menambahkan, apabila seluruh kriteria tersebut masih sama, maka penentuan peserta yang diterima akan mengacu pada waktu pendaftaran.
“Kalau nilai, jarak, dan usia sama, maka yang diprioritaskan adalah yang lebih dahulu mendaftar,” ujarnya.
Untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif dan transparan, Disdikbud Lampung melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen yang diunggah peserta.
Bahkan, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian data saat proses pemeriksaan berkas berlangsung.
“Ada temuan dari kami, misalnya nilai yang diinput dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) tercatat 89, tetapi setelah diperiksa ternyata nilai sebenarnya 81. Data seperti itu langsung kami coret. Karena itu panitia harus benar-benar teliti dalam memverifikasi setiap persyaratan,” tegasnya.
Selain dokumen akademik, Disdikbud juga melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan apabila diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data kartu keluarga yang digunakan peserta.
“Kami ingin proses ini berjalan jujur dan adil, sehingga yang lolos benar-benar peserta yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” pungkasnya. (*)

