Bandar Lampung, beeoninfo.com
Dugaan pelanggaran wewenang dalam hal penerbitan Surat Ijin Pengusahaan Air (SIPA) terindikasi terjadi di Kota Bandar Lampung. Hal ini terungkap saat tim media bertemu dengan Andalan Hartono, pimpinan CV Andalan Berkah Jasa yang perusahaannya bergerak dibidang pengadaan, konstruksi sumur bor dan konsultan pada Rabu (15/07) dikantornya beralamat di Sumur Batu, Bandar Lampung
“Saya memang pernah mendatangi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Atap (DPMTSP) Provinsi Lampung untuk bertemu kepala dinas, saya ingin meminta klarifikasi karena infonya ada SIPA yang diterbitkan oleh dinas tersebut untuk beberapa cabang rumah makan Puti Minang dan diduga mencatut perusahaan saya sebagai konsultannya” Terang Hartono.
Hartono juga membenarkan jika copy dokumen SIPA yang dimiliki tim investigasi media ini adalah memang milik Puti Minang Group dan seharusnya batal demi hukum karena diterbitkan tidak melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam copy SIPA tersebut, penerbitan sendiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Lampung. Padahal, mekanisme penerbitan seharusnya melalui situs Online Submission Single (OSS) baru kemudian di verifikasi oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung.
“Kalau SIPA ini memang tidak bisa digunakan, SIPA sendiri saat ini untuk kawasan kota Bandar Lampung wewenangnya dari pusat, diajukan melalui situs OSS. Dasarnya itu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, seluruh permohonan dan penerbitan izin SIPA untuk kegiatan usaha wajib diproses secara terintegrasi melalui Sistem OSS.” Lanjut Hartono.
“Wewenang penerbitan SIPA sendiri sebenarnya ada petanya. Jika melihat dari Peta wewenang itu, Kota Bandar Lampung sendiri untuk penerbitan SIPA ya melalui OSS, dinas ESDM Provinsi hanya melakukan verifikasi.” Pungkasnya.
Jerat hukum dari terbitnya SIPA diluar kewenangan ini sendiri tidak main – main baik bagi instansi yang menerbitkan maupun pemilik usaha yang memegang surat tersebut.
Jika penerbitan izin yang tidak berwenang tersebut melibatkan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian negara, kasus ini dapat diproses secara pidana (Tindak Pidana Korupsi).
Bagi pemegang izin (pelaku usaha), izin yang diterbitkan oleh institusi yang tidak berwenang tidak akan diakui legalitasnya dalam operasional perusahaan dan berisiko terkena sanksi penutupan atau denda hingga izin usaha dicabut.
Dan jika terbukti adanya upaya gratifikasi, perusahaan yang beroperasi tanpa izin sah (SIPA yang didapat melalui suap dianggap tidak sah) dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air berupa sanksi pidana dan denda serta pembekuan operasional usaha.
Dihubungi melalui pesan whatsapp, sayangnya pihak Puti Minang sendiri tidak memberi informasi yang jelas tentang apa yang ditanyakan oleh media ini. Mereka hanya menyangkal jika biaya yang dikeluarkan bukanlah biaya untuk penerbitan SIPA tapi untuk biaya jasa kepengurusan.
“yang bilang biaya 6 juta itu siapa ? dalam undang – undang itu gak ada biaya, hanya jasa dan jasa itu pun tidak pernah di patok biayanya berapa.”Balas pihak Puti Minang melalui pesan Whatsapp pada Kamis (16/07).
Sementara terkait perusahaan konsultan mana yang digunakan jasanya untuk pemenuhan syarat SIPA sendiri mereka tidak membalas hingga berita ini diterbitkan.
Rencananya media ini kemudian akan menelusuri langsung ke Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar penerbitan SIPA milik Puti Minang Group tidak melalui proses dan verifikasi sebenarnya.

