Nasional, beeoninfo.com
Seorang guru seharusnya menjadi seorang panutan dan pelindung bagi murid – muridnya. Tapi sayangnya, masih saja ada oknum guru yang melakukan tindakan – tindakan melawan hukum terhadap muridnya sendiri.
Salah satu oknum guru yang tidak menjalankan perannya adalah YP yang berusia 55 tahun. Alih – alih melindungi murid – muridnya dari prilaku orang tak bermoral, YP justru melakukan hal tak senonoh pada sejumlah anak didiknya.
YP pun dilaporkan oleh korban didampingi orangtua masing – masing dan kemudian ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Tangerang Selatan pada Senin (19/01) lalu. Berdasarkan penelusuran Bee Media Online, berikut adalah fakta – fakta terungkap setelah YP diperiksa oleh aparat kepolisian.
Jumlah Korban Kemungkinan Bertambah
Awalnya, YP tertangkap karena laporan oleh pihak korban berjumlah 9 orang. Namun hasil identifikasi aparat keamanan kemudian berkembang menjadi 16 orang sebelum YP ditangkap dikediamannya yang berada di di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel. Terkini, hasil pemeriksaan mendalam diketahui jika ternyata YP diduga telah melakukan pencabulan pada 25 orang anak. Belum berhenti sampai disitu, polisi juga mengatakan jika kemungkinan besar jumlah korban bakal terus bertambah.
“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Merekam Perbuatannya Dengan HP
Dalam pemeriksaan, YP juga mengaku telah merekam semua perbuatan bejatnya menggagahi korban dengan kamera HP miliknya. Saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendetail pada HP milik YP demi mengumpulkan barang bukti.
“Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut,” ujarnya. Tambah Wira.
Merayu Korban Dengan Iming – Iming
Polisi juga berhasil mengorek keterangan dari YP bagaiman cara dia merayu korban – korbannya. Dalam pengakuan YP, dia kerap memberikan uang, jajanan, mainan atau hal lain.
“Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap Wira.
Pencabulan Dilakukan YP Sejak 2023 Di Lingkungan Sekolah
YP sendiri juga mengungkapkan jika dia sudah lama melakukan perbuatan bejatnya ini. YP mengaku telah melakukan pencabulan sejak 2023 hingga saat akhirnya perbuatannya terungkap.
“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026 dan berlangsung di satu sekolah di wilayah Kota Tangerang Selatan,” Tambahnya.
Kebanyakan Korban Berjenis Kelamin Laki – Laki
Terungkap juga oleh aparat kepolisian jika YP kebanyakan melakukan perbuatan cabulnya tersebut pada anak – anak didiknya yang berjenis kelamin laki – laki.
Berstatus Tersangka Dan Terancam Di Pecat Menjadi Guru
Saat ini status YP sendiri telah naik menjadi tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tangerang Selatan juga memastikan akan memberikan hukuman yang berat pada YP karena perbuatannya.
“Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak ya,” kata Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, Selasa (20/1).
(Sumber : cnnindonesia)

