Nasional, beeoninfo.com
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merespon cepat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPJPH dan Komisi VIII DPR digedung DPR, Senayan Jakarta pada Senin (9/2) lalu.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan mengatakan akan terus melakukan akselerasi percepatan penerbitan sertifikat halal bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Akselerasi sertifikasi halal dapur SPPG ini program yang musti dan wajib kita jalankan. Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG),” Terang Kepala BPJPH yang biasa disapa Babe Haikal.
Babe Haikal menegaskan, keberadaan Penyelia Halal menjadi kunci penguatan sistem jaminan produk halal di dapur MBG.
“Mereka adalah kepanjangan tangan kita. Jika ada hal yang tidak memenuhi standar di lapangan terkait bahan dan proses produksi, maka mereka bisa segera ambil tindakan. Dan kami akan melihat ini (melakukan pengawasan) secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Dengan adanya Penyelia Halal di setiap SPPG, prinsip trustability, traceability, dan transparency dapat diterapkan secara utuh dari hulu hingga hilir. Hal tersebut penting untuk memastikan makanan yang disajikan bagi generasi bangsa benar-benar sehat, aman, bergizi, serta halal dan thayyib.
Sebelumnya, salah satu legislator asal Partai Golkar, Aprozi Alam yang tergabung dalam Komisi VIII DPR menegaskan jika masih banyak produk yang digunakan oleh dapur MBG dan dapur MBG nya sendiri belum memiliki sertifikat halal.
Aprozi Alam pun kemudian meminta dengan tegas pada BPJPH guna mengambil langkah cepat agar penerbitan sertifikat halal tidak terlalu lama.
“Belum satu pun yang saya temukan di daerah pemilihan saya, maupun di Provinsi Lampung, tukang potong ayamnya memiliki sertifikat halal. Termasuk dapur MBG-nya pun belum memiliki sertifikat halal,” tegas Aprozi, Legislator dari Dapil Lampung II itu.
SANKSI BAGI DAPUR MBG JIKA BELUM ADA SERTIFIKAT HALAL
Dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Halal sendiri sebenarnya terancam dengan sanksi – sanksi. Berikut adalah sanksi yang akan diberikan jika dapur MBG belum bersertifikat halal.
- Teguran dan Peringatan Tertulis: Sebagai langkah awal, pihak berwenang akan memberikan peringatan tertulis agar dapur segera melengkapi dokumen sertifikasi.
- Penghentian Produksi/Operasional: Dapur yang tidak bersertifikat halal wajib berhenti beroperasi untuk mencegah risiko keracunan pangan massal dan memastikan kehalalan produk.
- Penutupan Sementara: Dapur yang tidak memenuhi standar, termasuk sertifikat halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), akan ditutup hingga persyaratan terpenuhi.
- Pemutusan Kontrak Kerja Sama: Badan Gizi Nasional (BGN) berwenang memutus kontrak kerja sama sepihak jika ditemukan pelanggaran standar keamanan dan kehalalan.
- Penarikan Produk: Produk yang tidak memenuhi kriteria halal akan ditarik dari peredaran dan dapat dimusnahkan.


