0 2 min 4 bulan

Nasional, beeoninfo.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada sebuah perusahaan gula berinisial SGC. HGU perusahaan gula tersebut telah dicabut oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP itu, BPK mendapat temuan jika ijin yang diberikan telah mencaplok lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin di Lampung.

“Ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan 6 entitas lainnya tapi satu grup di atas tanah milik negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1). dikutip dari cnnindonesia.com.

Nusron juga kemudian berkoordinasi dengan Kejagung, Bareskrim Polri dan KPK agar temuan tersebut dapat segera ditindak lanjuti. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menyatakan jika penyelidikan saat ini telah berjalan.

“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).

Febrie juga mengatakan, jika penyelidikan ini adalah murni proses pidana dan bukan sanksi administrasi seperti pencabutan HGU yang dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN.

Senada dengan Kejagung, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.

“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya (waktunya), karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” Terang Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *