Bandar Lampung, beeoninfo.com
Pemerintah telah menetapkan kewajiban bersertifikat halal pada produk Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) untuk jenis makanan, obat – obatan, kosmetik, barang gunaan dan sembelihan. Rencananya, kewajiban ini akan ditetapkan pada Oktober 2026 kedepan.
Pemerintah sendiri sebenarnya tidak menutup mata untuk meringankan pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah sendiri telah menyediakan jutaan kuota sertifikat halal secar gratis sejak 2021 – 2022 lalu.
Adhitya Zulkarnain, Seorang pendamping Proses Produk Halal (PPH) asal Lembaga Pendamping Proses Halal (LP3H) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan sudah ada sekitar 4 jutaan lebih kuota gratis sejak program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) digelar oleh BPJPH.
“Lebih dari 4 juta kuota sejak awal digulirkan, tahun ini (2026) ada sekitar 1, 35 jutaanlah.” Jelas pria yang biasa disapa Adhit.
Adhit menjelaskan, skema dan regulasi juga terus diubah untuk memudahkan para pelaku usaha UMK mendapatkan fasilitasi ini.
“Awal dulu hanya produk – produk makanan ringan, tapi kesini – kesini hampir menyasar ke semua lini sih. Sekarang untuk warung makan dan kedai makanan sudah bisa mendapat fasilitas SEHATI ini” Ungkapnya.
“Fasilitas SEHATI ini syaratnya adalah pelaku usaha masuk kedalam kategori jalur Self Declare. Mudahnya, self declare ini artinya produknya dibuat secara sederhana, tidak produksi massal dalam jumlah besar (Pabrik), tingkat titik kritis keraguan bahan rendah dan tempat usaha tidak memiliki lebih dari satu outlet dan pabrik.” Lanjut Adhit.
Adhit juga menjelaskan jika UMK yang masuk dalam kategori Self Declare ini bisa menjadi penyelia halal sendiri bagi usahanya asal beragama Islam. Untuk pelaku usaha nonmuslim, bisa mengangkat karyawan kepercayaannya untuk menjadi penyelia halal usahanya tersebut.
“Yang Nonmuslim bisa angkat karyawannya yang paham akan proses pembuatan produk hingga pengemasan untuk menjadi Penyelia Halal usahanya.” Imbuhnya.
Namun meski jalur Self Declare terlihat mudah, Adhit selaku Pendamping PPH dan Penyelia Halal bersertifikat ini juga mengingatkan akan keterbukaan informasi yang jujur dari pelaku usaha tentang bahan yang digunakan dan alur prosesnya.
“Jalur self declare itu mudah dan saat ini ada program gratisnya, tapi ingat, jangan sementang mudah pelaku usaha terus menyepelekan data informasi produknya. Karena nanti jelas akan ada tim dari BPJPH akan melakukan pemeriksaan mendalam langsung ke lokasi usaha. Jika ada perbedaan mencolok, kemungkinan besar terkena sanksi” Adhit mengingatkan.
Saat ini sendiri, untuk sertifikasi halal hanya ada dua skema pengajuan yaitu jalur Self declare dan Reguler. Jalur reguler sendiri diperuntukan bagi usaha yang masuk dalam skala usaha menengah besar dengan objek produk makanan, sembelihan, jasa, barang gunaan, kosmetik dan obat – obatan.
Jalur Self Declare sendiri tetap bisa ditempuh meski tidak ada program fasilitas gratis. Pelaku usaha UMK bisa tetap mengajukan permohonan dengan skema Self Declare Mandiri (SDM) dengan biaya hanya Rp. 230 ribu. Kewajiban pengajuan melalui Jalur SDM juga berlaku bagi pelaku usaha yang ingin menambah produk tapi telah mendapat fasilitas gratis sebelumnya.
“Tidak berbeda dengan Self Declare yang program SEHATI, hanya bedanya berbayar Rp. 230 ribu untuk tiap jenis produknya dengan ketentuan jumlah varian produk yang sama (10 hingga 30 varian produk) tiap jenis produknya. Misal, ada pelaku usaha memiliki usaha pembuatan roti dan keripik pisang, maka pelaku usaha tersebut dikategorikan memiliki dua jenis produk yaitu bakery dan makanan ringan. Nah jadi dia harus membayar Rp. 230 ribu untuk jenis Bakerynya dan 230 ribu lagi untuk jenis makanan ringannya. Variannya masing – masing 10 produk.” Pungkas Adhit.
Bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi masalah pengajuan sertifikasi halal atau bingung dengan jalur pengajuan yang akan dipilih, Adhit juga mempersilahkan menghubungi langsung dirinya melalui kontak Whatsapp 0882 7673 5166.
“Silahkan hubungi saya langsung, untuk self declare hanya sebatas kota Bandar Lampung ya, tapi untuk reguler bisa dari luar kota Bandar Lampung” Tutup pria berciri khas rambut panjang ini.

