0 2 min 4 minggu

Nasional, beeoninfo.com

Perkembangan hasil penyidikan aparat kepolisian pada pelaku pemutilasi di Pancoran Mas Kota Depok mendapatkan fakta baru. Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengungkapkan pada wartawan jika pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui aplikasi penyuka sesama jenis.

“Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam grup (Komunitas Gay),” kata Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

“Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi sosial media Hornet,” Sambungnya lagi.

Kendati demikian, Dimitri mengatakan temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan mencocokkannya dengan kondisi psikologis pelaku yang diduga memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis, untuk mengetahui apakah hal itu berkaitan dengan motif pembunuhan.

Selain itu, Dimitri juga mengungkap jika pelaku merencanakan untuk mencuri barang – barang berharga milik korban dan melakukan pembunuhan.

“Untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” ucap Dimitri.

Sebelumnya, warga di Pancoran Mas, Kota Depok digegerkan dengan penemuan mayat manusia dengan kondisi tanpa kaki dalam sebuah karung di sebuah lahan kosong, Selasa (4/8). Diduga, jasad tersebut merupakan korban mutilasi.

Setelah diselidiki, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Saepul di wilayah Pandeglang, Banten saat berupaya melarikan diri pada Rabu hari ini sekitar pukul 04.15 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyebut alasan Saepul nekat memutilasi Kunaef adalah untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang telah dilakukannya.

Saat ini, polisi masih mencari barang bukti lain, termasuk potongan kaki korban yang menurut pengakuan Saepullah dibuang ke aliran sungai serta sepeda motor milik korban yang telah dijual.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Dimitri, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Saepullah sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana. Tersangka atas nama Saepullah,” Jelas Dimitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *