0 3 min 4 minggu

Nasional, beeoninfo.com

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjamin dan menegaskan jika pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga plafon Rp. 100 juta tidak perlu memberikan agunan jaminan.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza Damanik sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKMdi Jakarta, Rabu (29/7).

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” katanya.

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik di kur@ekon.site. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Hal ini menanggapi berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.

Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Masalah ini sebenarnya sudah pernah ditegaskan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman pada November 2025 silam. Kala itu beliau sendiri sempat melakukan sidak ke beberapa Bank penyalur dana KUR terkait adanya aduan permintaan jaminan untuk ajuan plafon dana KUR Rp. 100 juta.

“Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp 1- Rp 100 juta tanpa agunan sama sekali. Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan,” ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *