BRUSSELS, BELGIA – Mantan bintang AS Roma dan Inter Milan, Radja Nainggolan (38), terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda 105.000 Euro atau sekitar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum Brussels secara resmi menuntut hukuman tersebut dalam sidang yang digelar akhir Oktober 2026 lalu. Nainggolan dituduh melakukan pencucian uang senilai 105.500 Euro.
Kasus ini bermula dari penangkapan Nainggolan pada Januari 2025 dalam penyelidikan besar kasus penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui Pelabuhan Antwerp. Namun dalam persidangan, jaksa telah membersihkan namanya dari tuduhan keterlibatan langsung dalam narkotika dan organisasi kriminal.
Jaksa hanya menuntutnya atas dugaan pencucian uang. Menurut dakwaan, Nainggolan menerima uang tunai sebesar 105.000 Euro dari temannya, Nasr-Eddine Sekkaki, yang merupakan adik dari kriminal terkenal Ashraf Sekkaki.
“Nainggolan menerima 105.000 Euro tunai dari Sekkaki, yang meminta uang tersebut ditransfer ke rekening ibunya,” ujar jaksa dalam persidangan, seperti dikutip dari GOAL.
Di hadapan penyidik, pemain berjuluk ‘Il Ninja’ itu berdalih uang tersebut hanya pinjaman untuk biaya hidup pribadinya setelah rekening banknya dibekukan akibat proses perceraian dengan mantan istrinya. Di kesempatan lain ia juga sempat menyebut uang itu untuk pekerjaan konstruksi fiktif.
Kuasa hukum Nainggolan, Mounir Souidi, menegaskan akan mengajukan pembelaan untuk pembebasan total.
“Kami telah menunjukkan bahwa tuduhan sebelumnya tidak benar. Hanya tinggal pencucian uang, dan itu pun tidak berdasar,” tegas Souidi.
Sidang pembelaan dijadwalkan akan digelar pada 13 November 2026 di Pengadilan Brussels. Hingga vonis dijatuhkan, Nainggolan masih tercatat sebagai pemain klub divisi dua Belgia, Patro Eisden.

