0 2 min 4 minggu

Lampung Selatan, beeoninfo.com

Pelaku pengedar penyedap rasa (Vetsin/micin/MSG) palsu yang menduplikat merk perusahaan Ajinomoto menjalani sidang lanjutan pada Senin (03/08) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.

Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran bumbu masak palsu dengan terdakwa Pujianto bin Baedowi Nomor 596/Pid.Sus/2026/PN Tjk tersebut beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pria yang berprofesi sebagai sales ini telah memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar mutu selama rentang tahun 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Perbuatan itu dinilai merugikan konsumen sekaligus melanggar hak atas merek terdaftar milik AJINOMOTO CO., INC.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Pujianto dengan dakwaan alternatif, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pujianto sendiri diketahui telah melakukan aksinya menyebarkan penyedap rasa palsu sejak 2023 hingga 2024. Dia sempat mengedarkan sekitar 80 dus produk ke Toko Y, Toko M, hingga para pedagang di Pasar Natar.

Barang itu diperoleh dari saksi Winarto, yang menyimpan pasokan di gudang belakang Sekolah Swadipa, Natar, dengan harga jauh di bawah pasaran.

Tindakan melawan hukum Pujianto sendiri kemudian terbongkar setelah pihak PT Ajinomoto Indonesia kemudian melakukan audit internal pada Februari 2024 yang mengungkap perbedaan signifikan pada kemasan, ketebalan plastik, hingga karakteristik fisik butiran produk dibandingkan aslinya.

Meski sempat membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas tersebut pada Februari 2024, terdakwa diduga kembali menjual produk serupa pada November hingga Desember 2024.

Jaksa juga menyebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp25 ribu per dus dengan total penjualan diperkirakan mencapai ratusan dus. Logo “Aj” dan gambar mangkuk merah pada kemasan disebut sengaja dibuat menyerupai produk asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *