0 4 min 4 minggu

Bandar Lampung, beeoninfo.com

berlomba pada bulan Agustus ini memang layak dilakukan, sebab bulan Agustus sendiri memiliki nilai historial tersendiri yaitu bulan dimana kemerdekaan negara ini dicetuskan oleh Soekarno Hatta pada tahhun 1945 silam. Namun sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung baru – baru ini tampak seperti melakukan “Perlombaan”, tapi bukan untuk perayaan hari kemerdekaan bangsa ini tentunya.

Ya, Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung sendiri memang terlihat seperti “berlomba” memberikan dana hibah berupa pekerjaan pembangunan. Sayangnya, alih – alih memperbaiki infrastruktur daerah kekuasaannya masing – masing, Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung justru memberikan hibah dalam bentuk pekerjaan itu pada instansi vertikal, Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sudah pasti, kelakuan absurd duo instansi pemerintahan ini sontak menjadi bahan pertanyaan publik. Sebab ditengah “Perlombaan” yang mereka mainkan, masih banyak sebenarnya yang butuh disegerakan dan lebih urgensi untuk mendapatkan dana segar seperti misalnya perbaikan jalan, penerangan, pengendalian bencana dan lain – lain.

Apalagi, pada kenyataannya Pemprov Lampung sendiri saat ini masih memiliki hutang jangka panjang Rp2 triliunan. Bahkan ada ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri sebesar Rp1,3 triliunan. Di sisi lain, utang dana segar Rp1 triliun ke BJB harus mulai dicicil di tahun anggaran 2026 ini dikutip dari inilampung.com.

Sementara untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung sendiri, mereka masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan antara lain sisa tunggakan program pelayanan kesehatan masyarakat (P2KM), anggaran daerah masih harus dipakai untuk membayar utang proyek dari tahun 2024 dan 2025, perbaikan jalan yang masih banyak kerusakan, normalisasi aliran sungai untuk penanggulangan banjir dan lain sebagainya dimana membutuhkan banyak biaya.

Wajar sih, jika banyak lapisan masyarakat dan lembaga menyayangkan langkah absurd pemberian dana hibah dalam bentuk pekerjaan ini. Sebab jika dilihat angkanya, akan sangat bermanfaat andai pengalokasian dana tersebut lebih pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kota Bandar Lampung. Atau setidaknya, fokus sajalah ke bagaimana dana – dana tersebut dialokasikan untuk pencegahan dan pengamanan di wilayahnya masing – masing.

Diketahui, Pemkot Bandar Lampung sendiri menggelontorkan dana hibah sebesar total Rp 60 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar, sedangkan tahap kedua direncanakan pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp45 miliar.

Sementara itu Pemprov Lampung sendiri menggelontorkan dana hibah sebesar Rp. 35 Miliar dalam bentuk pekerjaan.

Apakah hibah – hibah tersebut bermasalah ? iya sih benar, tidak ada masalah karena memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta teknis pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Tapi jika melihat urgensinya, kenapa tidak dana – dana hibah fantastis itu dibuatkan saja pos – pos kecil untuk patroli keamanan misalnya. Bukankah sangat urgensi isu keamanan di provinsi ini melihat bagaimana maraknya tindak kejahatan pencurian motor dengan kekerasan alias begal motor. Atau tambahkan saja insentif Linmas dan wajibkan mereka patroli di jam – jam rawan pencurian.

Apakah tidak malu saat Gubernur Jawa Barat menyebut pelaku begal di Jawa Barat kebanyakan merupakan bagian dari jaringan di Lampung ?

Untuk sekedar informasi, Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah dialokasikan anggarannya dari APBN untuk hal – hal pembangunan dan lain – lain. Pendanaan inti sendiri berasal dari alokasi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kejaksaan Agung yang disetujui dalam pembahasan bersama DPR RI setiap tahunnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *