Beberapa lini mekanisme pelaksanaan di Program Umroh Gratis milik Pemerintah Kota Bandar Lampung disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Program Umroh Gratis sendiri dikuatkan oleh adanya Peraturan Walikota Bandar Lampung No 28 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keimanan, Ketaqwaan dan Keagamaan Melalui Ibadah Umroh dan Wisata Religi/Rohani Di Kota Bandar Lampung.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK memberikan catatan terhadap mekanisme penetapan peserta program yang belum sepenuhnya mengacu Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
Berdasarkan data pemeriksaan BPK, sebanyak 1.665 ASN mengikuti program wisata rohani atau wisata religi. Jumlah tersebut terdiri atas 279 ASN dari enam instansi vertikal dan 1.386 ASN dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
BPK juga mencatat adanya sebagian penerima yang ditetapkan melalui pemberian hadiah secara langsung oleh Wali Kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan, seperti Car Free Day, sesi dialog, serta kunjungan ke kelurahan dan kecamatan.
Menindaklanjuti LHP dari BPK tersebut, Pemkot Bandar Lampung kini menyegerakan perbaikan – perbaikan dalam hal mekanisme pelaksanaan. Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiyana juga menegaskan jika tindaklanjut ini bukan untuk menghentikan program tersebut.
” Perbaikan dilakukan untuk memastikan program tetap dapat berjalan dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Eva Dwiana.
“Perbaikan ini bukan untuk menghentikan program, tetapi memastikan pelaksanaannya berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap pembenahan tersebut dapat membuat pelaksanaan program ke depan lebih tertib, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi ASN dan masyarakat.” Pungkasnya.

