0 4 min 3 minggu

Nasional, beeoninfo.com

Wacana Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil makin menguap ditengah kancah dunia perpolitikan Indonesia. Wacana ini sendiri digulirkan pertama kali oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adalah Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin yang melontarkan isu tersebut saat rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Khozin menyampaikan wacana tersebut dengan alasan agar wakil kepala daerah tidak hanya jadi pendulang suara di Pilkada saja.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia dikutip dari detik.com.

Partai Golongan Karya (Golkar) kemudian menyikapi usulan ini dan siap mendukungnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji mengatakan jika pihaknya sudah membahas wacana ini dan menganggap usulan itu baik melihat dari kerapnya terjadi konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Terpisah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sendiri seperti tidak berkenan atas wacana tersebut, PKS sendiri sepertinya memiliki usulan alternatif lain yaitu paket pasangan politikus dan profesional. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Mardani Ali Sera.

Mardani memuji gagasan pilkada tanpa wakil. Namun, dia menilai perselisihan antara kepala daerah dan wakil umumnya lebih sering disebabkan kedewasaan politik.

“Bagus. Tapi akarnya di kedewasaan berpolitiik. Ada wakil malah bagus bisa berbagi tugas,” kata Mardani saat dihubungi, Senin (10/8).

Alih-alih menghapus calon wakil kepala daerah, Mardani mengatakan pihaknya justru mengusulkan agar ambang batas pencalonan pilkada turun menjadi 6,5 hingga 8,5 persen.

Di lain pihak, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) menilai jika penghapusan wakil kepala daerah dianggap tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Rizkiyansyah, menegaskan bahwa kelemahan mendasar justru terletak pada undang-undang yang belum mengatur porsi tugas kepemimpinan secara spesifik dan proporsional.

“Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang yang belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin,” kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026) dikutip dari okezone.com.

“Wacana Pilkada tanpa wakil daerah jangan hanya dilihat dari kacamata sempit efisiensi atau ketakutan akan konflik pecah kongsi. Undang-Undang Pilkada secara sadar mendesainnya sebagai sebuah pasangan karena besarnya beban tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara itu Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) dengan tegas menolak wacana tersebut. PDIP menilai jika pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah melekat danlahir dari semangat reformasi yang memindahkan kedaulatan dari tangan penguasa ke tangan rakyat.

“Ya konsep kepala dan wakil ini kan sesuatu yang sudah melekat. Dan sesuatu yang hidup meskipun di dalam praktik setelah terpilih banyak juga persoalan yang muncul antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” Kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dikutip dari cnnindonesia.com.

Menurut Hasto, isu yang lebih mendesak bagi PDIP bukan soal peniadaan jabatan wakil kepala daerah, melainkan bagaimana mempersiapkan calon-calon kepala daerah secara sistemik agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk dicalonkan, dengan partai berperan sebagai wadah pembinaan calon pemimpin.

Disudut lain, Kubu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memilih untuk tidak terburu – buru menyikapi wacana ini

“Belum ada pembahasan. Kami masih konsen RUU Pemilu dulu,” Kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *