Bandar Lampung, Beeoninfo.com
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung menemukan persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bandar Lampung.
Adapun, Permasalahan tersebut ditemukan di seluruh jalur seleksi, baik dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.
“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Senin (7/7/2026).
Dimana, Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman Lampung menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Mengingat pengumuman hasil seleksi berlangsung 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan petunjuk teknis SPMB yang digunakan 45 SMP Negeri di Bandar Lampung masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi.
Padahal Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 sudah tidak memperbolehkan SKTM sebagai indikator jalur afirmasi.
Temuan lain, 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Bahkan ada sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga 93 persen.
Regulasi mengatur komposisi kuota: jalur domisili paling sedikit 40 persen, afirmasi paling sedikit 25 persen, prestasi paling sedikit 30 persen, dan mutasi paling banyak 5 persen.
Ombudsman juga menemukan sekolah yang menerima peserta didik jalur mutasi melebihi batas maksimal. Hasil seleksi jalur prestasi juga tidak diumumkan terbuka. Masyarakat hanya bisa mengecek dengan memasukkan nomor pendaftaran.
Nur Rakhman menyebut persoalan ini bukan lagi kesalahan administratif sekolah, tetapi sudah menyentuh aspek kebijakan yang berdampak pada hak masyarakat memperoleh pendidikan.
“Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Atas temuan itu, Ombudsman Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berisi tindakan korektif yang wajib dilaksanakan instansi terlapor.
“Kepatuhan terhadap regulasi adalah bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

